Hukum syariat Islam di Indonesia umumnya hanya mengikat pada umat Muslim dan lebih banyak mengatur aspek-aspek hukum perdata, seperti dalam bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, Indonesia juga menganut sistem hukum adat, hukum umum yang dimuat dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, [6] yang merupakan bentuk hukum Objek yang menjadi sasaran pengaturan sudah tidak ada lagi. Ada banyak contoh undang-undang sebagai sumber sumber hukum di Indonesia. Contoh undang-undang tersebut antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan lain sebagainya. Itulah tadi beberapa penjelasan mengenai apa itu hukum pidana dan contoh hukum pidana yang ada di Indonesia. Untuk Anda yang sedang belajar tentang ilmu hukum, artikel ini akan sangat membantu dalam memahami beberapa jenis hukum yang seringkali kita temukan di dalam kehidupan sehari-hari. Pada sistem Peradilan Pidana yang berlaku di Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut (KUHAP) menjadi acuan Hukum Acara Pidana. Contoh politik hukum di Indonesia adalah karakter hukum pemerintahan daerah di era orde baru. Konfigurasi politik yang diciptakan pada periode ini adalah otoriter birokratis karena obsesi menciptakan stabilitas sebagai syarat utama pembangunan ekonomi. Sehingga, produk hukum pemerintahan daerah bukan dengan penerapan otonomi seluas-luasnya. Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Untuk menerapkan Negara hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dijalankan oleh negara hukum. Menurut pasal 2 (1) UU No. 21 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, orang yang dapat dipidanakan karena korupsi ialah "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jerat Hukum dan Pembuktian Pelecehan Seksual yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 13 Mei 2011, dan pertama kali dimutakhirkan pada Rabu, 16 Maret 2022 oleh Justika.com. Perlindungan dan penegakan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam suatu negara. Di Indonesia, perlindungan dan penegakan hukum adalah tanggung jawab pemerintah dan melibatkan berbagai institusi, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Perlindungan hukum adalah upaya yang dilakukan oleh negara untuk melindungi hak-hak individu Perlindungan hukum terhadap hak asasi kelompok minoritas di Indonesia diatur dalam Pasal 28 D dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945, serta tercantum juga di Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor N8gTw.